Berdasarkan edaran dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan) Nomor : 40061/D.4/07/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing yang ditujukan kepada Para Penyedia Pengadaan Buku Kurikulum 2013, Sub Penyedia Pengadaan Buku Kurikulum 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dan Kepala Sekolah Dasar dan Menengah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka mempermudah mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan pengadaan buku kurikulum 2013 melalui E-Purchasing, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyedia buku kurikulum 2013 dapat menunjuk pihak laln untuk menyerahkan buku yang dipesan oleh para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau para Kepala Sekolah Dasar / Menengah.
2. Penyedia buku kurikulum 2013 dapat pula menunjuk pihak lain untuk manerima pembayaran dari para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau para Kepala Sekolah Dasar / Menengah atas penyerahan buku yang dilakukannya berdasarkan pesanan buku yang dilakukan.
3. Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dilakukan melalui Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Penyedia buku kurikulum 2013 dan bermaterai cukup.
4. Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau para Kepala Sekolah Dasar/Menengah yang menerima buku kurikulum 2013 dimaksud melakukan pembayaran kepada pihak yang ditunjuk oleh Penyedia buku kurikulum 2013 setelah buku yang dipesan diterima dan pihak lain yang ditunjuk melampirkan Surat Kuasa dari Penyedia.
Semoga bisa bermanfaat...
Sumber : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Posting Komentar