UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan
Siapa saja
nantinya yang bekerja berhubungan langsung dengan publik wajib menjalani tes
kejiwaan, termasuk guru. Ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan
Jiwa oleh DPR. Aturan tentang tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU
Kesehatan Jiwa.
"Dalam
Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja
berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru
dan dosen," kata nggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih yang
SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (09/07/2014).
Menurut
Wirianingsih, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan
kejiwaannya. Tes kejiwaan bagi guru dan pekerja yang berkaitan dengan
masyarakat itu, akan diberlakukan secara periodik untuk mengetahui kemampuan mengingat,
berintegrasi dan sosialisasi.
Setelah UU
tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan
jiwa dan minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan, pemerintah kabupaten dan
kota wajib member pelayanan kesehatan kejiwaan.
Jika melihat postur APBN-P 2014, menurut Wirianingsih sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan. Meski UU Keuangan Negara menyebutkan budget sektor kesehatan minimal lima persen dari APBN, tetapi faktanya tidak lebih dari dua setengah persen
Posting Komentar