Supriyatno, M.A
Jakarta
(Dikdas): Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014-2015
mendatang, data siswa peserta UN akan diambil dari Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
selaku otoritas yang berwenang mengeluarkan nama peserta UN, akan memanfaatkan
Dapodik bekerja sama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Dengan
demikian, Puspendik tidak lagi melakukan penjaringan data peserta UN dari
daerah.
“Dengan
menggunakan database Dapodik untuk penyelenggaraan UN, tidak perlu
dilakukan penjaringan data karena tinggal verifikasi,” kata Supriyatno, M.A.,
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran,
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Jumat
siang, 18 Juli 2014.
Data yang
diambil dari Dapodik merupakan data awal. Data tersebut kemudian divalidasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi. Validasi
diperlukan lantaran data siswa kelas IX, yang diambil dari data siswa kelas
VIII, bisa berubah misalnya karena siswa keluar atau pindah sekolah.
Pemanfaatan
Dapodik untuk pelaksanaan UN, tambah Supriyatno, akan meningkatkan kualitas
data. Pemasukan data siswa oleh operator sekolah ke aplikasi Dapodik tidak lagi
main-main. “Karena datanya akan dipakai di ijazah. Mereka pasti akan aware terhadap
kebenaran data,” jelasnya.
Selain itu,
pemanfaatan Dapodik berpengaruh terhadap efisiensi anggaran. Sebab, penjaringan
data, yang tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit, tak perlu lagi
dilakukan. Data Dapodik menjadi single data setelah integrasi Dapodik
dan UN.
Dapodik juga
akan dimanfaatkan sebagai data primer dalam rapor siswa. Hal ini dimungkinkan
lantaran pembaruan Dapodik dan penerbitan rapor siswa sama-sama dilakukan per
semester. Rapor siswa yang menggunakan Dapodik sendiri mulai diterapkan pada
semester II.* (Billy Antoro)
Sumber:Ditjen Dikdas
Posting Komentar