Sudahkah anda terdaftar sebagai Anggota Komunitas (Kelompok Kerja) pada aplikasi Sim Guru Pembelajar. Jika jawaban anda "belum!" maka anda wajib membaca artikel ini.
Sebelum kita membahas tentang tata cara untuk mendaftar sebagai Anggota Komunitas di Aplikasi Sim Guru Pembelajar, kita review terlebih dahulu syarat-syarat dari awal untuk pembuatan akun Sim Guru Pembelajar.
Untuk meningkatkan Kompetensi Guru maka Ditjen GTK sudah menyiapkan Aplikasi Guru Pembelajar (Sim Guru Pembelajar) berdasarkan nilai UKG. Semua Guru yang ikut UKG bisa mengakses ke Aplikasi Sim Guru Pembelajar dengan syarat harus mendaftarkan diri (registrasi) terlebih dahulu ke sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi.
Setelah akun anda terdaftar, anda diharuskan mendaftarkan diri sebagai calon peserta guru pembelajar moda daring (online).
gambar langkah 1 pendaftaran diklat gp moda daring
gambar langkah 2 pendaftaran diklat gp moda daring
Untuk lebih efektif disarankan agar semua guru terdaftar sebagai anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di fitur anggota komunitasku.
gambar fitur layanan anggota komunitasku
Layanan fitur anggota komunitasku (lihat gambar di atas dengan tanda panah merah) hanya muncul dan bisa diakses oleh Ketua KKG yang sudah ditunjuk oleh dinas kabupaten setempat melalui SK Pembentukan Pengurus oleh Admin Dinas. Harap segera hubungi Dinas Pendidikan naungan komunitas anda untuk mendapatkan SK Pembentukan Kepengurusan tersebut.
Langkah-langkah:
2. Pilih Anggota Komunitasku
3. Klik Tambah Anggota
gambar tambah anggota komunitas
4. Cari daftar anggota yang ingin ditambahkan dengan klik kotak search/pencarian
gambar langkah 1 pencarian anggota komunitas
5. Ketikkan nama anggota yang akan ditambahkan, jika sudah muncul klik nama tersebut
gambar langkah 2 pencarian anggota komunitas
6. Selamat, anda sudah berhasil menjadi anggota komunitas di layanan Sim Guru Pembelajar
gambar untuk mencetak akun anggota komunitas
7. langkah selanjutnya klik cetak akun (muncul menu konfirmasi), klik "YA"
gambar konfirmasi untuk mencetak akun anggota komunitas
7. Simpan ke pdf (berguna jika hasil print hilang atau rusak), kemudian cetak
gambar simpan file ke pdf dan print
8. Pilih opsi di samping tulisan Cetak Akun Jika ingin menghapus nama anggota dari komunitas
gambar opsi pilihan untuk menghapus anggota komunitas
gambar untuk menghapus anggota komunitas
9. Lakukan langkah yang sama untuk menambah anggota komunitas yang lain.
Setelah
berhasil mendaftar, login sim.gurupembelajar.id dengan akun yang sudah di save/print ke pdf tadi. Jika
berhasil maka komunitas anda akan terlihat di atas fitur layanan Sim GP, jika
tidak terlihat berarti anda belum terdaftar sebagai anggota komunitas dan
segera hubungi ketua KKG/MGMP karena kemungkinan nama anda belum didaftarkan
oleh ketua KKG/MGMP atau hubungi admin dinas Kabupaten setempat.
Itulah beberapa langkah cara untuk menambah anggota komunitas di fitur layanan anggota komunitasku pada Sim Guru Pembelajar.
Semoga info ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan ops khususnya untuk para Guru.
Yth.Komunitas urusan guru pembelajar.Saya Saut Panjaitan,status guru PNSD di SMP N.2 Tarutung,Kab.Taoanuli Utara.Tidak pernah ikut UKG sehingga akun dan keanggotaan saya di KKG Bahasa Indonesia tidak terdaftar Mohon bantuan agar saya dapat masuk menjadi komunitas guru pembelajar.Terima kasih (email sautpanjaitan64@gmail.com)
BalasHapusMau nanya pak, guru penjas di SD itu masuk komunitas KKG atau MGMP?
BalasHapusSy blum masuk komunitas guru IPS gimana caranya
BalasHapusSaya belum masuk komunitas guru ppkn SMA
BalasHapusBelum ketahui ketua mgmp bahasa inggris smp di Malaka
BalasHapusMaaf, mau nanya kalau anggota daftar sendiri di anggota komunitas tanpa melalui ketua komunitas bisa nggak?
BalasHapusSaya belum masuk komunitas PAI SD, bagaimana caranya?
BalasHapusSaya guru PAI SD belum punya komunitas,,, bagaimana caranya membuat komunitas guru PAI SD
BalasHapusSaya blm punya komunitas agama jenjang SD
BalasHapusSaya belum gabung dalam komunitas sebagai Guru PAK SMP
BalasHapusSaya belum masuk guru PAK SMA
BalasHapusMohon penjelasannya, saya guru PJOK di SMP tetapi saya mendapat undangan komunitas dari MGMP SMA mapel PJOK. Apakah undangan tersebut harus saya terima atau tolak? Mohon penjelaaan
BalasHapus