GuidePedia

0



Para guru yang kurang jam m engajar harus m engajar di
sekolah lain.





Pemerintah menetapkan batas minimal jumlah jam mengajar adalah 24
kali tatap muka per pekan. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika ada guru di
suatu sekolah tidak bisa memenuhi batas minimal jam mengajar maka guru PNS atau
swasta yang sudah bersertifikat
tidak bisa
mendapatkan tunjangan profesi guru
.





"Selama ini ada yang protes. Dulu dapat tunjangan profesi,
sekarang kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," kata
Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (02/08/2014).





Nuh berharap pada tahun ajaran baru 2014/2015 tidak ada lagi
guru yang kekurangan jam mengajar. Para guru yang kekurangan jam mengajar harus
memenuhinya dengan mengajar di sekolah lain. Saat ini guru PNS yang kekurangan
jam mengajar diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, sehingga tetap
mendapatkan tunjangan profesi guru.





Aturan pendistribusian guru PNS ke sekolah swasta dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Menurut Nuh,
sekolah swasta yang kekurangan guru dapat minta ke dinas pendidikan setempat.
Atau bisa juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri menugaskan guru PNS ke
sekolah yang kekurangan guru.





Posting Komentar

 
Top