Guna menyelesaikan
persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014,
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dalam Pemendikbud itu
disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan
menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan
seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam
seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri
atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih.
Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata
Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin
(9/6).
Adapun untuk seragam
sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu untuk menanamkan dan
menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan
sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta
didik.
Selain itu, seragam sekolah
juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan
sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku,
serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin
peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapapun
yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya
penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan
seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus,
pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain
saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut,
peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam
khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan, bagi
sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut
Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada
pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.
(WID/Humas Kemdikbud/ES)
Selasa, 10 Juni 2014 – 08:10 WIB
Repro: setkab.go.id
Sumber:http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/seragam-nasional-sd-sma-harus-ada-bendera-merah-putih-di-dada-kiri/
Posting Komentar