Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG
PPG gantikan sertifikasi guru untuk meningkatkan
kualitas pendidikan
Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan
dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya
banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan
berakhir pada tahun 2015.
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru
untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini
merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai
sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai
dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga
pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun,
setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas
menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga
pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Posting Komentar